Badan penyelengara pendidikan adalah Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya yang disingkat YPTA. YPTA didirikan pada tanggal 17 Agustus 1954 yang pada awalnya membina SMA dan SGA. Yayasan didirikan oleh beberapa orang yang berpandangan nasionalis yang menyadari kondisi masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru terlepas dari penjajahan. Para pendiri yayasan menyadari bahwa pada masa penjajahan Belanda maupun Jepang, masyarakat yang dapat menikmati pendidikan sangat terbatas. Oleh karena itu didirikan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dalam rangka : "Ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mengentas masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur". Pada tanggal 10 November 1958, YPTA membuka akademi administrasi Negara dan Niaga (AANN) dengan jumlah mahasiswa pada tahun pertama sebanyak 80 orang.

Pemilihan jurusan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu dan penetapan kurikulum sesuai dengan arahan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta.

Pada tahun 1962 AANN Surabaya digabung dengan Universitas 17 Agustus 1945 (UNITA) Jakarta dengan kedudukan sebagai cabang dengan nama “Akademi Administrasi Negara dan Niaga Universitas 1945 Cabang Surabaya disingkat AKADIANN.

Pada tahun 1964 AKADIANN berkembang menjadi Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (FKK). Selama periode 1963/1966 berdiri Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik Sipil, Fakultas Sosial Politik Jurusan Publisistik dan Fakultas Kedokteran Hewan. Semua fakultas tersebut bersatus terdaftar dan merupakan cabang dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Dengan dibentuknya Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya dengan Akta Notaris R. Yuliman Reksohadi No. 14 tanggal 30 Mei 1966 dan mendasarkan pada UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 302) Untag Surabaya memisahkan diri dan tidak lagi merupakan cabang dari Untag Jakarta.

Pada tanggal 5 Oktober 1977 diterbitkan Surat Keputusan Rektor No. 789/UNTAG/K/1977 yang menetapkan Statuta Untag Surabaya dan menyatakan tidak berlaku lagi Statuta Umum Universitas 17 Agustus 1945 Induk Jakarta yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 6 Juli 1969.

Dalam perjalanannya, YPTA selain menaungi UNTAG surabaya pada tanggal 3 September 2014 Berdirilah Intitusi Politeknik 17 Agustus 1945 Surabaya yang didasari ijin penyelenggaraan pendidikan tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan SK Mendikbud Republik Indonesia nomor 377/E/0/2014 dengan 3 (tiga) program studi yaitu Teknik Manufaktur, Teknik Listrik Industri dan Teknologi Industri Pertanian. Politeknik 17 Agustus 1945 Surabaya merupakan perguruan tinggi vokasi yang sampai saat ini merupakan satu-satunya perguruan tinggi vokasi teknik swasta di Kota Surabaya.

Pada Tanggal 08 Maret 2019 terdapat Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor : 184/KPT/I/2019 tentang Izin Penyatuan Politeknik 17 Agustus 1945 Surabaya dikota Surabaya ke Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sehingga dibentuk sebuah Fakultas Vokasi yang membawahi Prodi-prodi yang ada di Politeknik 17 Agustus 1945 Surabaya yaitu D3 Teknologi Manufaktur, D3 Teknologi Listrik dan D3 Agroindustri. Berikut adalah profil dari Fakultas Vokasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya d/h Politeknik 17 Agustus 1945 Surabaya.