LINK AND MATCH VOKASI DAN DUDI (IMPLEMENTASI PMK 128 TAHUN 2019 PEMOTONGAN PAJAK HINGGA 300%)

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:34:53 WIB
Dibaca: 849 kali

Terkait dengan gencarnya Program Pemerintah Republik Indonesia utamanya program dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yaitu link and match atau nikah massal dengan Dunia Industri. Pendidikan Vokasi yang memang dirancang untuk bisa langsung dan siap menuju dunia industri yang sangat berbeda dengan penyelenggaraan Akademisi.

Salah satu kebijakan pemerintah untuk menyukseskan program link and match adalah  pengembangan SDM, masa depan, mutu dan keunggulan, profesionalisme, nilai tambah dan efisiensi. Link and match menyangkut proses interaktif dengan hasil yang sesuai (Wardiman dalam Murnomo, 2010). Secara teoritis, link and match mengacu pada keterkaitan (link) dan kesesuaian (match) kompetensi lulusan dari dunia pendidikan agar dapat diterima dan cocok dengan kebutuhan dunia kerja. Dari pernyataan tersebut, dapat diketahui bahwa sudah seharusnya dunia pendidikan dapat menjalin kerjasama dengan semua pihak yang terkait dengan dunia kerja, seperti kalangan industri.

Selain kebijakan diatas Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Pada Pasal 29B ayat (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran. Ayat (2) Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri. Pasal 29C Ayat (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Diperbarui Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/PMK.010/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, danjatau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Kompetensi meliputi Sektor Manufaktur dimana ada Teknik Manufaktur, Teknik Listrik dan AgroIndustri

Kolaborasi lembaga pendidikan dan industri sangat menentukan keberhasilan pendidikan vokasi dan kejuruan, terutama dalam memberikan masukan terhadap kompetensi dan standarisasi kemampuan peserta didik lulusan pendidikan vokasi dan kejuruan (Murnomo, 2010: 79). Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil penelitian dari Dwimawanti, Fathurrohman, &Marom (2002), bahwa hasil pelaksanaan program link and match pada Pendidikan Vokasi dapat dikatakan berhasil dikarenakan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan keterampilan siswa, meningkatkan wawasan kerja dan IPTEK, dan meningkatkan rasa percaya diri untuk bersaing masuk bursa kerja.


Untag Surabaya || Fakultas Vokasi Untag Surabaya|| SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya